Anggota Dprd Gunungkidul Golkar

Anggota Dprd Gunungkidul Golkar

Dapil III (Kapanewon Karangmojo, Semin, dan Ponjong)

BRILIAN ANDRIACITRA AMELIA, S.Pd

Partai Golongan Karya atau secara umum disingkat dengan Partai Golkar adalah sebuah partai politik di Indonesia. Didirikan sebagai Sekber Golkar (Sekretariat Bersama Golongan Karya, Sekretariat Gabungan Golongan Karya) pada tahun 1964, dan berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam pemilihan umum nasional pada 1971 sebagai Golkar (Golongan Karya). Partai Golongan Karya tidak resmi menjadi partai politik sampai tahun 1999, ketika itu diperlukan untuk menjadi sebuah partai untuk kontes pemilihan.

Partai Golongan Karya adalah partai politik yang berkuasa dari tahun 1971 hingga 1999, di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal Besar TNI Soeharto dan B.J. Habibie. Kemudian bergabung dengan koalisi yang berkuasa di bawah presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika Presiden Joko Widodo dari PDI-P terpilih pada tahun 2014, Partai Golongan Karya awalnya memilih untuk bergabung dengan koalisi oposisi yang dipimpin oleh mantan jenderal Prabowo Subianto, yang pada akhirnya kembali mengalihkan dukungannya kepada Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.[12]

Dalam perkembangannya, khususnya pasca Orde Baru, Partai Golkar berhasil bertransformasi menjadi partai modern yang mengadopsi nilai-nilai demokrasi.[13] Pimpinan-pimpinan Partai Golkar juga berhasil menahkodai Golkar sebagai partai politik berpaham sentrisme yang merangkul semua golongan dengan mengedepankan semangat moderat.

sumber : https://id.wikipedia.org

KPU Gunungkidul menetapkan 45 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024. Sidang pleno penetapan tersebut lebih awal daripada Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja.

Diketahui sidang pleno terbuka tersebut dilakukan di Hotel Santika, Playen, Kamis (2/5) malam. Sidang pleno juga diselenggarakan oleh dua kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Bantul dan Sleman.

"Ada tiga kabupaten yang sidang pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak serentaknya sidang pleno di kabupaten dan kota se-DIY itu karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kulon Progo dan Kota Jogja.

"Kan ada yang kabupaten yang ada PHPU. Artinya masih menunggu sampai selesai. Gunungkidul, Bantul, dan Sleman tidak ada PHPU. Jadi bisa dilakukan penetapan setelah ada surat dari KPU RI," katanya.

Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Supami mengatakan, anggota legislator yang ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.

"Ada 45 anggota dan kursi dewan yang ditetapkan oleh KPU Gunungkidul. Jadi sebenarnya di PKPU 6 tahun 2024 kaitannya dengan pelantikan, sebelum pelantikan itu maksimal 21 hari harus melaporkan LHKPN," tuturnya.

Jika ada anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, ungkap Supami, maka nama anggota tersebut tidak akan diusulkan. Tanda terima pelaporan LHKPN harus disetorkan ke KPU 21 hari sebelum anggota terpilih dilantik.

"Sebelum disampaikan, kita mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur melalui Bupati. Nanti si calon terpilih yang sudah ditetapkan KPU, mereka harus menyampaikan harta kekayaannya," ucap Supami.

"Tanda terima laporan kekayaan harus diterima KPU kabupaten 21 hari sebelum pelantikan. Calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, KPU tidak mencantumkan namanya (untuk dilantik)," lanjutnya .

Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul

Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Selasa, menetapkan 100 orang calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan perolehan jumlah kursi hasil Pemilihan Umum 2024.

Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, disusul PDIP dan Gerindra. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut yang digelar Selasa (28/5).

Dalam rapat itu ditetapkan 100 orang calon terpilih anggota DPRD Sumut dan perolehan jumlah kursi hasil Pemilihan Umum 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Sumut menetapkan sebanyak 100 orang calon terpilih anggota DPRD dari 12 daerah pemilihan se-provinsi itu.

Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan memperoleh sebanyak 22 kursi, disusul PDI Perjuangan mendapatkan 21 kursi dan Partai Gerindra di urutan ketiga dengan meraih 13 kursi.

Berikutnya, Partai Nasdem mengamankan sebanyak 12 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Demokrat dan Hanura masing masing memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo sama-sama mendapat satu kursi.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan calon terpilih anggota DPRD tersebut sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.

"KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI, menyusul tidak adanya sengketa hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di MK," ujar Agus Arifin usai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar," katanya.

Setelah penetapan ini, KPU Sumut akan menyampaikan salinan keputusan penetapan caleg terpilih tersebut ke partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih. Salinan keputusan juga akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.

"Sedangkan untuk jadwal pelantikan, belum bisa dipastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode lalu akan berakhir pada tanggal 16 September 2024," ujar Agus Arifin.

) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta. DPRD Kabupaten Gunungkidul merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 45 orang wakil rakyat yang terpilih dari 5 daerah pemilihan.

Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Gunungkidul dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini daftar anggota

berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Momen pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2024-2029. Dok. Istimewa

Gunungkidul: Sebanyak 45 caleg terpilih mengucap sumpah janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 2024-2029. Puluhan wakil rakyat tersebut dilantik pada Senin, 12 Agustus 2024. Partai NasDem dan PDI Perjuangan menempatkan 8 wakilnya di kursi wakil rakyat di Kabupaten Gunungkidul.  Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan 45 anggota legislatif terlantik itu diputuskan ada dua orang diamanahi menjadi pimpinan sementara, yakni Agus Joko Kriswanto (PDI Perjuangan) dan Heri Purwanto (Partai NasDem).  "Pemilihan pimpinan sementara ditentukan berdasarkan perolehan kursi mayoritas," kata Purwono.  Aturan yang Purwono maksud yakni Pasal 165 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pemutusan Agus Joko sebagai ketua sementara dan Heri wakil sementara telah dilakukan secara mufakat.

"Meskipun, keduanya memiliki jumlah kursi yang sama tetapi suara terbanyak ada di PDIP. Dan, sebelumnya kedua partai ini sudah berdiskusi dan membuat surat keputusan di masing-masing tingkat DPP," kata dia.

Ia mengungkapkan pimpinan sementara DPRD tersebut akan bekerja sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota pada ayat (3). Pimpinan sementara itu akan memimpin proses pembentukan alat kelengkapan dewan.

Berikut daftar nama-nama anggota DPRD Gunungkidul periode 2024-2029 berdasarkan Dapil:

1. Rian Eko Wibowo (NasDem)

2. Arief Gunadi (PKB)

3. Heri Nugroho (Golkar)

5. Supriyani Astuti (Demokrat)

6. Rida Musthofa (Gerindra)

8. Hanif Afadil Darojat (PKB)

2. Angga Sandy Farisma (Gerindra)

4. Bowo Sutrisno (Golkar)

6. Mega Nusantara Wati (PDIP)

7. Eko Rustanto (Demokrat)

2. Eckwan Mulyana (Gerindra)

3. Untung Ardyanto (PDIP)

4. Silvia Mega Harminanda (NasDem)

5. Ari Wibowo (NasDem)

6. Sugeng Nurmanto (PAN)

7. Dwi Wahyu Asmorowati (PKB)

8. Lazarus Arintoko (PDIP)

9. Wahyu Suharjo (PKS)

10. Singgih Murdianto (Golkar)

2. Wiwik Widiastuti (PAN)

3. Sigit Subarno (PDIP)

4. Heri Purwanto (NasDem)

5. Maryanta (Gerindra)

6. Agus Joko Kriswanto (PDIP)

7. Anti Kumala Sari (Golkar)

8. Ibnu Sugeng Riyanto (PKB)

1. Wulan Tustiana (NasDem)

2. Ery Agustin (Golkar)

4. Endang Sri Sumiryatini (PDIP)

6. Tejo Ari Wibowo (PDIP)

8. Riza Rais (Gerindra)

9. Zainal Abidin (PKS)

Legislatif DPRD Kab. Lamandau Periode 2019-2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar)

Berikut 99 Anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 dilantik:

Dapil II (Kapanewon Nglipar, Patuk, Ngawen, dan Gedangsari)

Dapil I (Kapanewon Playen dan Wonosari)

Golkar dan PDIP ‘Duduki’ Kursi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumut Sementara

Ketua DPRD Sumut sementara, dijabat oleh Muhammad Rahmaddian Shah dari partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD Sumut sementara, Sutarto dari PDI Perjuangan.

Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli mengatakan penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumut sementara, berdasarkan perolehan suara atau kursi terbanyak, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.

“Kursi terbanyak pertama adalah Partai Golkar dengan jumlah kursi 22 dan terbanyak kedua, adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan jumlah kursi 21,” ucap Zulkifli dalam pelantikan 99 anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Kota Medan, Rabu 17 September 2024.

Ketua DPRD Sumut sementara, Muhammad Rahmaddian Shah memimpin rapat perdana pasca pelantikan tersebut. Ia mengatakan 99 anggota Dewan tersebut, resmi menjadi anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029.

“Hal ini, merupakan titik awal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mengemban amanah masyarakat Sumatera Utara,” kata pria yang akrab disapa Dian.

Dian berharap kepada Pemprov Sumut, dan seluruh jajarannya untuk dapat bekerjasama sebagai mitra kerja, dalam membangun Provinsi Sumatera Utara dan pihaknya, yang dipercayakan selaku pimpinan sementara. (R1/VivaMedan)

Dapil IV (Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, dan Girisubo)

Dapil V (Kapanewon Paliyan, Panggang, Saptosari,Tanjungsari, dan Purwosari)

Medan, Karosatuklik.com – Sebanyak 99 dari 100 anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 mengikuti pelantikan yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa pagi, 17 September 2024, pukul 10.00 WIB.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Panusunan Harahap, memimpin langsung peresmian pidato dan pengucapan sumpah serta janji anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029.

Sedangkan, satu anggota DPRD Sumut, bernama M Aulia Rizki Agsa, tidak mengikuti pelantikan tersebut, dikarenakan masih berproses gugatan, dilayangkan Aulia Agsa terhadap KPU Sumut di PTUN Medan.

Gugatan tersebut, terkait keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. Aulia Agsa kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih DPRD Sumut.

Pelantikan anggota DPRD Sumut ini, hanya dihadiri 98 orang. Sementara satu anggota DPRD Sumut lainnya, bernama Faizal disebutkan dalam pelantikan tersebut.

Namun, anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan itu, tidak hadir karena ditahan oleh Polda Sumut atas kasus dugaan pungli Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dalam pelantikan tersebut, Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI, Tito Karnavian perihal pemberhentian Pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.

“Menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang peresmian pemberhentian Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Meresmikan pemberhentian dengan hormat yang dia, tercantum dalam lampiran,” kata Zulkifli.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya.

Kemudian, diberikan jasa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Mendagri ini, mulai berlaku pada tanggal berakhirnya masa jabatan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2019-2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2004 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito karnavian menandatangani, kaya Zulkifli.

Sementara itu, Zulkifli juga membacakan surat keputusan Mendagri RI, Tito Karnavian terkait dengan peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029.

“Menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang peresmian pengangkat Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2024-2029. Nama-namanya, tercantum dalam lampiran,” sebut Zulkifli.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut periode 2019-2024, Sutarto mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, yang baru dilantik ini. Ia juga memohon maaf dan terima kasih kepada masyarakat atas periode DPRD Sumut 5 tahun sebelumnya.