Hukum Menipu Menurut Islam

Hukum Menipu Menurut Islam

Suami berfungsi sebagai qowwam dalam rumah tangga

Dasar dari suami membentak istri sama halnya dengan menghina pasangan hidupnya. Berdasarkan ceramah dari Ustadzah Umi Makki, dalam kajiannya ia menjelaskan perihal hukum suami yang menghina istri.

Ia menyebutkan bahwa salah satu fungsi suami adalah Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā seperti penggalan dalam surat An-nisa ayat 34, yang artinya "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan."

Fungsi suami dalam rumah tangga, salah satunya menanggung semua beban yang ada pada pundak istrinya.

"Ketika melihat istrinya merasa tertekan jadilah penenang hati penyejuk jiwa. Ketika melihat istrinya tidak percaya diri, angkatlah derajatnya," jelas ustadzah Umi Makki.

Maka dari itu, tidak ada celah sedikitpun bagi suami membentak istri untuk menyakiti hatinya. Terlebih, apabila dalam bentakan tersebut, suami juga mengeluarkan kaat-kata hinaan, maka ia sudah menghilangkan fungsi dirinya sebagai laki-laki dan suami.

Adab suami kepada istri

Islam memang melarang keras istri yang membangkang pada suami. Hal ini diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 34, pembangkangan istri kepada suami dalam Islam disebut dengan Nusyuz.

Apabila istri membangkang pada suami, maka hukum suami membentak istri dalam Islam diperbolehkan. Kondisi ini sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang salah.

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

"Adab suami Kepada istri ada 12; yakni Bergaul (menggauli istri) dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukan cinta kasih (suami kepada istri), bersikap lapang (sabar) ketika sendirian, tidak selalu menjadikan istri sebagai tertuduh, memaafkan istri, menjaga harta istri, tidak sering berdebat dengan istri, memberi Nafkah yang pantas, memuliakan keluarga istri, Berjanji dengan baik dan menepatinya, menunjukan Gairah kepada istri."

Apabila dalam hubungan rumah tangga, suami dan istri memahami peran dan kewajibannya masing-masing. Maka akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

Nah, Ma itulah hukum suami membentak istri dalam Islam. Semoga informasi ini bisa membantu Papa dam Mama dalam menjalani kehidupan rumah tangga ya.

Menikah jika dilihat dari segi bahasa yaitu al-wat'u yang artinya bersenggama atau berhubungan seksual dan al-dammu yang artinya mengumpulkan atau menggabungkan. Menikah juga diartikan sebagai majazi (metafor) sebagai "akad", karena akad menjadi sebab dibolehkannya hubungan badan secara seksual. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Holilur Rohman, M.H.I dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab.

Ahmat Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan menjelaskan soal perkawinan antara laki-laki dan perempuan serta menyatu untuk hidup sebagai suami istri dalam ikatan pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali diciptakan. Karena pernikahan adalah jaminan atas keberlangsungan peradaban umat manusia di muka bumi.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 1:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (QS. An-Nisa: 1)

Pernikahan juga menjadi suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulnya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 32:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Ada hukum menikah sesuai dengan kondisinya masing-masing yaitu wajib, haram, makruh, sunnah dan mubah. Berikut penjelasan yang dijelaskan oleh Dr. Holilur Rohman, M.H.I:

Menurut Mazhab Hanafi, hukum menikah adalah sebagai berikut:

1. FardhuHukum menikah menjadi fardhu jika terpenuhi empat syarat, yaitu:- Adanya keyakinan jika tidak menikah maka terjerumus pada zina.- Tidak mampu berpuasa yang bisa mencegahnya dari perbuatan zina.- Tidak bisa mempunyai budak perempuan.- Mampu memberi mahar dan infak dengan cara halal.

2. WajibMenikah hukumnya wajib (bukan fardhu) jika mempunyai keinginan kuat untuk menikah dan khawatir terjerumus pada perzinaan jika tidak menikah. Hukum menikah menjadi wajib jika keempat syarat kefardhuan nikah telah terlampaui.

3. Sunnah MuakadahHukum menikah menjadi sunnah muakadah jika mempunyai keinginan untuk menikah, tapi dia masih bisa menahan dan tidak khawatir terjerumus pada perzinaan. Dalam kondisi seperti ini, jika tidak menikah hukumnya berdosa kecil yang lebih ringan dari dosa meninggalkan kewajiban.

Syarat kesunnahan di atas berlaku jika dia mampu memberi nafkah halal. Jika menikah dengan niat agar tidak terjerumus pada dosa, baik untuk dirinya atau pasangannya, maka dia mendapat pahala. Jika tidak berniat, pada tidak mendapat pahala.

4. HaramHukum nikah jadi haram jika ada keyakinan kuat pernikahannya bisa mendorong suami atau istri untuk mencari nafkah haram dengan cara berbuat jahat atau menzalimi orang lain.

5. MakruhHukum menikah menjadi makruh tahrim jika pernikahannya dikhawatirkan akan berdampak pada mencari nafkah haram dengan cara berbuat jahat atau menzalimi orang lain dan kekhawatiran tersebut tidak bersifat pasti dan dia tidak meyakininya seratus persen.

6. MubahHukum menikah menjadi mubah jika mempunyai keinginan menikah sekedar untuk melampiaskan nafsu biologis, tapi tidak khawatir terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah. Jika dia menikah diniatkan menjaga diri dari perbuatan zina atau mendapatkan keturunan, maka hukumnya sunnah.

1. FardhuHukum menikah menjadi wajib bagi orang yang mampu memberi nafkah jika memenuhi syarat-syarat berikut:- Mempunyai keinginan untuk menikah.- Ada kekhawatiran akan terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah.- Tidak mampu bernuansa agar bisa menahan diri dari berbuat zina.- Tidak mempunyai kemampuan membeli budak perempuan.Adapun bagi orang yang tidak mampu mendapatkan penghasilan untuk memberi nafkah, hukum menikahnya menjadi fardu jika terpenuhi tiga syarat:- Khawatir terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah.- Tidak mampu berpuasa agar bisa menahan diri dari berbuat zina, atau mampu berpuasa akan tetapi puasanya tidak bisa membendung keinginannya untuk berbuat zina.- Tidak mampu membeli budak perempuan.

2. HaramHukum nikah menjadi haram jika seseorang khawatir terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah dan dia tidak mampu mencari pekerjaan halal untuk memberi nafkah, atau tidak mampu berhubungan badan dengan istri (al-wat'u).

Jika istri tahu bahwa suaminya tidak bisa memberi nafkah halal dan istri rela, atau istri tahu bahwa suaminya tidak bisa berhubungan badan dan istri rela, maka hukum keharamannya menjadi hilang dan menjadi boleh menikah jika istri tergolong orang yang rasyidah (orang yang akalnya sempurna dan memahami persoalan pengelolaan harta).

3. SunnahHukum menikah menjadi sunnah bagi seseorang yang tidak ada keinginan untuk menikah akan tetapi dia punya keinginan untuk mendapatkan keturunan, dengan syarat dia harus mampu menunaikan kewajiban untuk memberi nafkah dan juga mampu berhubungan badan dengan istrinya.

4. MakruhHukum menikah bagi laki-laki atau perempuan menjadi makruh jika dia sama sekali tidak ada keinginan untuk menikah dan jika menikah dikhawatirkan tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami atau istri.

5. MubahHukum menikah menjadi mubah (boleh) jika dia tidak punya keinginan untuk menikah, tidak punya keinginan untuk mempunyai keturunan dan dia mampu menunaikan kewajiban pernikahan dan pernikahannya tidak membuatnya terganggu untuk melakukan perbuatan tatawwu (perbuatan baik atau ibadah).

Hukum asal nikah adalah boleh, kecuali bagi seseorang yang tidak bisa menahan dirinya dari perbuatan dosa seperti berzina, maka dia wajib menjaga dirinya dengan menikah jika tidak ada cara lain selain menikah. Menikah termasuk syariat yang diturunkan Allah kepada umat Islam. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتْمَى فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلُثَ وَرُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا

Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Menurut al-Jaziri, hukum menikah menurut Mazhab Syafi'i secara lengkap adalah sebagai berikut:

1. MubahMenurut Mazhab Syafii, hukum asal nikah adalah boleh (ibahah). Jika seseorang menikah dengan niat bersenang-senang dan sekadar melampiaskan syahwat saja, maka hukumnya ibahah (boleh). Akan tetapi jika niat nikahnya untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat dan agar mendapatkan keturunan, hukumnya menjadi sunnah.

2. WajibHukum menikah menjadi wajib jika menikah menjadi satu-satunya cara agar terhindar dari perbuatan haram, baik bagi laki laki atau perempuan. Misalnya jika laki-laki hanya bisa menghindar dari perbuatan zina dengan cara menikah, maka hukumnya wajib. Begitu juga bagi perempuan jika menikah menjadi satu-satunya cara agar terhindar dari tindakan jahat dari seseorang, maka baginya menikah menjadi wajib.

3. MakruhHukum menikah menjadi makruh jika dia merasa tidak mampu menjalankan kewajiban dalam pernikahan. Misalnya seorang perempuan yang tidak mempunyai keinginan dan tidak membutuhkan menikah, dan dia tidak khawatir ada seseorang yang akan bertindak jahat kepadanya, atau bagi laki-laki yang tidak mempunyai keinginan menikah dan dia tidak mampu memberi mahar dan nafkah halal, maka hukumnya makruh menikah.

4. SunnahHukum sunnah nikah juga terjadi bagi siapapun yang mempunyai keinginan menikah dan sudah mampu memenuhi kewajiban rumah tangga.

Catatan:Bagi orang yang mampu memenuhi kewajiban menikah dan tidak ada penyakit atau halangan untuk mendekati atau berhubungan dengan pasangan, maka:

1. Jika dia ahli ibadah, lebih baik tidak menikah karena dikhawatirkan pernikahannya "menggangu" ibadah yang biasa dilakukan.

2. Jika dia bukan ahli ibadah, lebih baik menikah karena khawatir terjerumus dalam kemaksiatan atau perbuatan dosa.

1. WajibMenurut riwayat Imam Ahmad, hukum menikah adalah wajib, yaitu bagi seseorang (laki-laki atau perempuan) yang khawatir terjerumus pada hal yang dilarang seperti perzinahan jika tidak menikah, walaupun kekhawatirannya tersebut bersifat dzan (sangkaan kuat).

Hukum wajib ini berlaku bagi siapa pun, baik bagi orang yang mampu memberi nafkah atau tidak mampu. Jika dia sudah merasa khawatir terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah, dia wajib menikah dengan berusaha mencari rezeki yang halal dan berharap kepada Allah akan dimudahkan jalan rezekinya.

2.HaramHukum menikah menjadi haram jika berada di dar al-harb (bukan negara Islam) kecuali dalam keadaan darurat. Jika dia menjadi seorang tahanan yang sedang ditahan, hukum haramnya berlaku secara mutlak dalam keadaan apa pun.

Hukum menikah menjadi sunnah bagi seseorang (laki-laki atau perempuan) yang mempunyai keinginan menikah akan tetapi tidak ada kekhawatiran terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah. Pernikahan pada kondisi ini dianggap lebih utama daripada kesunnahan lain karena bertujuan menjaga diri dan pasangan dari perbuatan tercela, dan juga bertujuan untuk memiliki keturunan yang dianjurkan agama untuk membangun komunitas Muslim yang kuat. Mubah

4. Hukum menikah menjadi mubah bagi seseorang yang tidak mempunyai keinginan menikah, seperti orang tua renta dan orang yang lemah syahwat, dengan syarat pernikahannya tidak membawa bahaya atau kesengsaraan bagi istri. Jika pernikahannya justru akan menyengsarakan istri atau berdampak bahaya bagi istri, maka pernikahannya menjadi haram.

Meski Kompilasi Hukum Islam yang mengatur kewajiban mantan suami terhadap mantan istri diadopsi dari syariat Islam, namun syariat Islam sendiri memiliki penjelasan yang lebih detail mengenai kewajiban mantan suami terhadap mantan istri setelah bercerai.

Dalam ajaran agama Islam, kewajiban mantan suami disesuaikan dengan kondisi mantan istri, dan bagaimana suatu perceraian bisa terjadi. Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri menurut hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut:

1. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai gugat), maupun talak tiga, jika dia tidak dalam keadaan hamil, maka mantan suami berkewajiban memberikan tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah, kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

2. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai gugat), maupun talak tiga, dan jika dia dalam keadaan hamil, maka mantan suami berkewajiban memberikan tempat tinggal dan nafkah saja. Suami tidak berkewajiban untuk menanggung biaya lainnya.

3. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak raj'i (talak yang masih bisa rujuk), mantan suami berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya. Kewajiban tersebut bisa saja gugur apabila mantan istri nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT Surat At-Talaq ayat 1,

Tindakan Istri Melawan Suami yang Sering Terjadi

Meskipun telah dilarang dan haram hukumnya istri melawan suami, tetapi hal ini masih sering terjadi. Begitu banyak berbagai perlawanan yang dilakukan oleh istri kepada suami, di antaranya:

Salah satu tindakan ini sering sekali terjadi ketika suami dan istri tengah bertengkar. Biasanya istri nekat keluar dari rumah tanpa seizin suami. Ini bertujuan untuk lari dari masalah atau ingin menenangkan pikirannya.

Meskipun niatnya baik untuk, tetap saja hal ini termasuk dalam perilaku melawan karena ia melakukannya tanpa ada izin dari suami.

Dalam pernikahan, segala hal yang akan dilakukan istri harus direstui atau diketahui oleh suami. Oleh karena itu, kita sering mendengar pernyataan "Restu istri adalah restu suami".

Ketika menjalani rumah tangga tentunya suami dan istri akan mengalami suka dan duka. Segala hal yang nantinya suami inginkan untuk keluarganya tentu merupakan hal yang baik.

Apabila ketika istri tak mengikuti keinginan suami, maka dosa baginya karena melawan kepala rumah tangga.

Walau istri memiliki hak atas berhubungan seksual dalam pernikahan. Haram ketika istri menolak keinginan suami yang ingin menggaulinya.

Kewajiban istri dalam rumah tangga salah satunya mengutamakan keinginan suami. Namun, ada pengecualian pada kondisi ini, apabila istri dalam kondisi haid.

Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. Al- Baqarah ayat 22 yang berbunyi:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222).

Segala hal bentuk hubungan yang dijalin istri dengan laki-laki yang bukan mahramnya, lalu telah menjurus pada perbuatan buruk yaitu selingkuh. Tentunya istri telah melanggar janji ketika menikah.

Jasa istri tidak bisa terhitung dengan apapun

Istri memiliki peran yang sangat besar dalam keberlangsungan hidup rumah tangga. Meskipun terkadang hal ini sering dianggap sepele, seluruh kerja keras serta pengorbanan istri tak bisa dinilai dengan apapun itu.

Mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, hingga merawat buah hati hingga dewasa merupakan tanggung jawab seorang istri. Di tengah kewajibannya tersebut, istri juga harus mengurus segala kebutuhan suami, dan menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman untuk keluarga.

Perasaan perempuan yang sangat lembut dan penuh kasih sayang, pasti akan terasa pedih apabila diperlakukan kasar oleh suaminya. Hal yang mungkin saja terjadi jika suami sering membentak istri yaitu, berubahnya sikap menjadi dendam, penuh benci, dan hilang perasaan cinta yang tulus.

Maka, janganlah sesekali berlaku kasar terhadap istri, dan pikirkanlah berulang kali ketika berbicara apabila suami tidak ingin mendapatkan risiko itu semua.

Sebaik-baiknya Istri Ialah yang Taat pada Suaminya

Banyak kebaikan yang dapat dilakukan istri untuk membuat hati suaminya bahagia, tetapi taat dan hormat menjadi hal yang utama dalam rumah tangga.

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa sebaik-baiknya istri adalah yang taat pada suami.

خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ

"Sebaik-baik istri adalah yang apabila kamu pandangi menyenangkan hatimu. Bila kamu perintah, dia menaatimu. Bila kamu sedang tidak ada, dia menjaga dirinya untukmu dan juga menjaga hartamu." (HR. Al-Hakim)

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœå=]sã6’ïS5ÿ��Ò–M_™šr•g

HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Perempuan dalam Islam memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati saat dirinya sudah menjadi istri. Pernikahan bukan hanya sekadar menyatukan dua insan saja, tetapi dalam menjalankannya banyak hal yang harus dilakukan sesuai syariat Islam, salah satunya taat kepada suami.

Suami merupakan pemimpin rumah tangga yang wajib menafkahi kehidupan keluarganya. Begitu juga dengan istri, ia harus patuh dan hormat kepada kepala rumah tangga.

Saling menghargai satu sama lain menjadi kunci keberhasilan suatu pernikahan. Tak hanya istri saja, keduanya juga harus sama-sama hormat.

Meskipun kadang kala dalam kehidupan rumah tangga terdapat perselisihan yang terjadi. Namun, sebaiknya sebagai istri janganlah melawan suami.

Hal ini telah dijelaskan berdasarkan hukum Islam yang mengaturnya. Berikut ini Popmama.com telah merangkum hukum istri melawan suami menurut Islam karena neraka dan surga jaminannya.

Hal ini cukup penting untuk diketahui nih, Ma.

Yuk, mari simak dengan baik!

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru,” (Q.S At-Talaq Ayat 1).

Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda,

“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

Haram Hukumnya Istri Melawan Suami

Dalam ajaran agama Islam, hukum istri yang melawan suaminya ialah haram. Segala hal yang dilakukan istri dengan tujuan buruk dan menentang suami itu hukumnya termasuk haram.

Di negara Arab dalam perbuatan ini disebut dengan Nusyuz yang artinya tempat yang tinggi. Namun, secara makna pada konteks ini adalah istri yang berperilaku tinggi dari suaminya.

Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).

Suami menjadi sosok yang paling besar diminta pertanggungjawabannya mengenai rumah tangga, termasuk perilaku istri. Maka dari itu, ia harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada seluruh anggota keluarga.

Perempuan yang berani melawan suaminya termasuk dalam istri durhaka. Ia akan mendapatkan hukuman yang begitu berat oleh Allah SWT.

Hal ini dikarenakan Allah SWT tak suka dengan perbuatan buruk dalam rumah tangga, salah satunya dengan perbuatan yang mengarah ke durhaka.

Menyakiti hati istri berarti menyakiti anak

Pada dasarnya, perempuan adalah makluk Allah SWT yang kuat, ia mampu berbuat apa saja serta menahan derita apapun demi kebaikan suami dan keluarganya. Namun, jika seorang suami mulai membentak istri, maka runtuhlah kekuatannya.

Tak hanya menyakiti perasaan dan melukai hatinya, tapi suami juga meremukan jiwa dan raganya tanpa disadari. Di dalam Al-quran, tepatnya pada QS. An-Nisa Ayat 19, menjelaskan mengenai hukum suami yang menyakiti istri, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," (QS. An-Nisa Ayat 19).

Istri yang mengalami hal ini tentu akan berdampak langsung pada sang anak. Apalagi, jika suami melakukannya di depan buah hati.

Logisnya, apabila istri yang sakit baik pada fisik dan batinnya, ia tidak akan maksimal mengurus rumah tangganya. Istri bisa saja lalai mengurus sang anak, terlebih jika anak menyadari perubahan yang terjadi pada mamanya.

Anak mungkin saja akan membenci sosok papa yang bersikap kasar, dengan membentak sosok yang melahirkannya.

Maka dari itu, seorang suami yang selalu membentak istri, tidak termasuk dalam orang yang berkeyakinan Islam. Namun, mereka adala orang yang masih menganut sisa dari keyakinan jahiliyah dan pembodohan dalam pikiranya.

Bertentangan dengan pesan Rasullah SAW

Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk mengikuti teladan Rasulullah SAW dalam memperlakukan istrinya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah bersabda:

Sebaik-baik kalian, (adalah) yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku," (HR.Tirmidzi).

Nabi Muhammad SAW juga melarang pasangan untuk saling membenci, karena hal tesebut masuk dalam salah satu karakter yang buruk. Apabila istri memiliki sifat yang tak baik, maka ia mungkin memiliki banyak sifat lain yang baik sebagai alasannya.

Hadis ini juga memerintahkan suami untuk berperilaku sabar atas kerasnya sifat istri, ataupun sebaliknya.