Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali
UUD 1945 tidak mengalami perubahan apa pun sejak diresmikan pada 1945 hingga selesainya pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto pada 1998. Memasuki era reformasi, barulah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Secara berturut-turut, Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni mulai tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002.
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.
Ke-4 tahapan Amandemen UUD 1945 tersebut, dinukil dari Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, adalah sebagai berikut:
Amandemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 terjadi pada tahap kedua yang menghasilkan penambahan ayat, dari yang semula berjumlah 2 ayat sebelum amandemen, menjadi 5 ayat setelah amandemen.
Selain itu, dilakukan juga perubahan atau penambahan nama bab, dari yang awalnya tersemat BAB XII tentang Pertahanan Negara sebelum amandemen, menjadi BAB XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Isi Pasal 33 Setelah Amandemen (Perubahan Keempat 2002)
Dilihat dari isi Pasal 33, maka dapat diasumsikan bahwa Pasal 33 ini merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 paragraf keempat yang berbunyi:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Muhammad Hatta menyatakan dalam buku Beberapa Fasal Ekonomi: Djalan Keekonomian dan Koperasi, kemunculan Pasal 33 dilatarbelakangi semangat kolektivitas yang didasarkan semangat tolong-menolong.
Hatta juga menjelaskan, tanah merupakan faktor produksi utama, oleh karena itu tanah tidak bisa menjadi dikuasai perorangan, namun harus dikuasai Pemerintah. Karena penguasaan perorangan adalah pembawaan dasar individualisme, yang bertentangan atas dasar perekonomian adil.
Dalam jurnalPENGGUNAAN PASAL 33 UUD NKRI TAHUN 1945 SEBAGAI DASAR HUKUM MENGINGAT DALAM UNDANG-UNDANG, amanah yang terkandung dalam Pasal 33 itu jelas karena menegaskan hal-hal asas, apa yang dikuasai negara, dan tujuan yang ingin dicapai, yaitu mewujudkan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran masyarakat.
Karena itu, mekanisme menuju tujuan yang akan dicapai tidak boleh menyimpang dengan tujuan utamanya yaitu kemakmuran rakyat.
Makna dari Pasal 33 ini bahwa dalam menerapkan perekonomian nasional dan pemanfaatan SDA harus dapat menjamin kepentingan masyarakat secara kolektif dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta adanya penguasaan Negara atas cabang produksi strategis.
Jika tidak, maka suatu UU tidak tepat melegitimasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum pembentukannya.
tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Olivia RianjaniPenulis: Olivia RianjaniEditor: Dipna Videlia Putsanra
tirto.id - Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dan penambahan.
Proses tersebut terjadi dalam Amandemen UUD Negara Tahun 1945 dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berlangsung pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar tertulis yang memiliki peran sebagai supremasi hukum tertinggi di Indonesia.
Selain itu, konstitusi tersebut juga berkedudukan sebagai sumber rujukan bagi seluruh tertib hukum dan peraturan di bawahnya.
Dalam perkembangannya, UUD 1945 pernah mengalami perubahan peran sebagai konstitusi negara dan secara isi (pasal).
Mengutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 sempat berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika UUDS 1950 berlaku.
UUD 1945 kembali digunakan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 keluar.
Perubahan secara isi (pasal) terjadi akibat 4 kali amandemen dalam sidang MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Seturut bukuPendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Naskah pertama UUD 1945 tersebut terdiri dari tiga bagian.
Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam sidang MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh.
Melansir dari bukuMakna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:7), berikut bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali.
Pasal 28 Sebelum Amandemen UUD 1945
Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Hak-hak serupa juga termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”
Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen
Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen
Amandemen UUD 1945 mengubah isi konstitusi tersebut. Pasal 27 menjadi salah sat yang turut mengalami perubahan atau penambahan.
Pasal 27 UUD 1945 mengalami amandemen penambahan ayat ke-3 sebanyak satu kali dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000. Dalam amandemen Sidang MPR tahun 1999, 2001 dan 2002, Pasal 27 UUD 1945 tidak mengalami perubahan.
LamanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memuat bunyi Pasal 27 UUD 1945 sebelum amandemen: Terdiri dari dua ayat.
Pasal 27 dan penambahan satu ayat ke-3 dilakukan pasca Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.
****=Perubahan Keempat
tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Syamsul Dwi MaarifPenulis: Syamsul Dwi MaarifEditor: Aditya Widya Putri
UUD 1945 pasal 28 A-J mengatur tentang hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, membentuk keluarga, pendidikan, pekerjaan, kebebasan beragama dan berserikat, perlindungan harta benda, lingkungan hidup yang baik, serta larangan diskriminasi dan penyiksaan. Hak-hak tersebut wajib dihormati oleh setiap orang dan dilindungi oleh negara sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
%PDF-1.5
%µµµµ
1 0 obj
<>>>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœ�[moÛ8þ^ ÿÁe fÄwònQ ÙìµÙn÷Š6ÀáÐî%v׉SØ
ý÷7CRiS”{(Ë5çå™áøüõ®]mnÛÙ/¿œ¿nÛæö~µœ}>¿xjۧǿί|_�hîÖÛ¦]?m_½š]\þ:»¸~ùâü_tf‰U³ë¯/_ÐY
ÿèLN´˜)F$›]?¾|QÏîðÏ›—/>Wo›‡¹ªšÇù‚ÕU³�‹j6ÿkvýûË¿=¤Ù“1Š‘ù\ѱ¡–k’¡£T &¥ºl€‹Ý|Á«õÈK’R"ØIô%„'#ÅèHK̉DJ×w?_Ø
d©+2ö7D�&)(‘ꤡœjÂ%0ƽÙm檫¶{…Ã+vxe”´¨ �H Ò«Ýted¼–„FtGç75Ñt·žË²æq«ˆî ÏjR×ƘÙõíçêϧ1½ª-‘txÇ�F-§ÕÓnT™%ºgQíç‘”�½#aê`¢óó…ª–-�U½™/DuÎæSÕ£¦eˆÌÎËF_±–¨ü´¨£JHA Ù û륲/«í¨¶œÿ‹ÍÀk‘øàŽ)[MDæ½Ùoï�ÍÎ? {ÿëÕå¬>ÿ£ÙÞͪõrqu9?ph”åHk æzq:F¼×/eP!5øIðZ�²/h08¡½ûû0›/´8K�ßá«¡~À�9ýU‹wyõ¥_æ~üo7ðÒ6¼¤i‰´�ÿ£V¸d†PÑ›ØÑüÌ"Ò1ÀŒõ³ðé®iŸQ?v`l´6K«÷sÊýÛ÷øgƒÌ>â0¼¸?�Ê5½÷�Éîà¥g¤åÖ|çH,˜¤`¬�hOŽœ6ܯñ
ã®q”ŸR=†ßkøŽo¨ixÞ ¬IHÏX;7~Ý1›²ÛŸÝÓ~~iÙs°Ã§Ê€¼¸§{´nöëðÚ(¬ç”MòîOÆZ¶J˜hÚ`œ^wÆÜ•q�="X46neüÐÊ88
Ì*�næâ|ÒÊELŸBPœJ�3D'P”Sø«g
bjÍz•f¬zŠjI�ÿ>û€ôîÞÇK¸-ýí÷p©üå•sªîòÏ#�yäÓ¸ÖÄÊtââRÔäR@*b
*g�‰ýÉëEM‰¢1EŒÄ"�è™= ‰Z§ô|Ãt†±ìÌ”¼Á+ˆ¡" ¡GÓØœ–FO¦Á «Ùq|=ŽuŽ ”DËßN)œ$Eª4GU›618)ç‹÷èâËDYÙžE-‰Ò)ýrÔ5èœþzS”€ ¥=‰ú¤u‡0/¥@Ë(#UÊ¥Ã`ñØ!Êö15D¼ûÎËîy–Ù”9Å¡:�ícsƒ�å¹HL�Ø©‘)±3Çh¡ÔúøðPæ:k¾°óŒ§¹Àk2AÑ|‚üÅ…£ï�é¹o�ónðÂãˆâÜ9SGåVz|/�©d-ÙXBiJ¥áþœ×a9açQ`
ÜÅe„'߇Õì!hËhh‰· ã8¨æ|D§¼\`Fôs±Þïµt@S�ß„E¸*ó“ó.¬6NËb~.`¯‡;ùœÎ³/ÎÃró(ébDiØ·È�áJÉCºÝÍ3zßM?,<€(‚_YmúûÊéðäð`|"7jÕÁãUïA6ûxÂñOiŽ(håDvJ>ÌiŽŠ!¨¬iõ¦Ù5ÅÉÇ<³éä‹"•¬KeÃ틩ΔgÌ%<¼Û9øÐñ¹Å
¢:ÿqÃ×½6}Úƒô¢å·sJ;³ TÎÝnÖ‡æ>šk°þì€NmbÎ׆M–aÝbtï€+t+øGq¾œ¥`v�¹&󕹶!ü®¶‹7© å.ša9¨«ü£_検ä\#•ŒH‘RÃœêùÞ!«Çíx #êê¿ Ï[ToAý¨›f�ûv¿.F!N'ðJ
0ˆÆL –eÂḳò¢&€Gµ?"`2û2/Òæl3çólOì…˜`›S,
&¤Ùwàã,„TÓ5¸¸=d[p>OÅiåÄŠ¬&Lÿ‘ó=<˜Ð™e\eðK,9ºr‡Wç.òA‚ÓCLàoz/�%jÊË,æœCgNÒ ÜÀ¶Ÿ©wWN(íPC:7ó8ð„!ïpÈsOa\eÿh¨¢ìýßðp ¶t6·ï#8é®DDkD…Ý»¦u/‹nRÕÏ9°|\X‰q+P´Þ}°I,ÃsÎNBx©ä÷¾“ÚnÕ æpe¨p&Ë•‰¬_ÛÊkÌí¾˜fŠd£Âš�;9m9hF•;3Iøë¬lA» ;@倈hõ
R©ý6ÅŒÃκ»_oïŠæP‡”ˆÁ ð!rø‰×ֹȘJ„h‘1ØÝ;å¿ à¢×QŒ6¶ú¸rµ’õrÝ+®däýÁè+V ˜÷ãþ
üúÕ‰u}»Ú!)+TŒu
U»šT”C¸ò(æ1`š}–»íÜÞ>ô®Rù£³Ë8Ï�ÀÛÇfÓ?kÝ=îm~Ø`ço†*qxñKuñáã'ÜÌÆ3´Þ6\!3¯}£w¥]iy ó©_E»yÛ iå�戜iE)ëf….ÿ¹[îj“B}ôïuðúkWÕsïú°`ý7Öw]ýlbÉ“{KäbE�.¶´Ž\tàÜ•P’u„ê=¦äغ)xÊîïÁ‚·Aü¼Ó…JÕ)ƒ_yˆøüϧ@ipÊb*uY¶@"…õòûÓìTvg.ȼÿÈÐM¿3ß;{°<Îì¢6ž¯ºÔð½“Á7Ü07¬ÅÆÈc-ññz¿
u/ÑÒ’m‚dÄQ��s<‰WÿK]_ðW´†O@vŸ ßÝ'§pýÚÿ‡(çưׯÀ-á…xÅÜ
Ä«RE».Ã+<¨f,Ý’bQæB‘d’è”H¹ÎÎƲ‹ÈJ¢¸;‰6�—¾=®£±Q`mÆÎF¸ÐÎŽâ·ÜeÎùI©º3«øÎ!¨Ç5^·˜ß2wÐ%°+wG@TqÙKëìTÑ�lýqªýón]dOL¥5+d {gnê¸ÐÑg•&Ê$.\á-¢m§Ez9—Í¥AÀ•Ð;a‹²^S‰RŸ=X‰OC
…ÑA[%…5xJ««ýC¿{ãCW
Îë[O«Ê‚ÃÄʬè¬à]
w?ú“Yv’àÂ4Þ>9ç�sVÅ|Xæp/Ü[Ótz·\Í‹•>È,×›:”N§²ç&T r&Óñ�Êž“P`Zç™vÁÂíÚP;jÃ3ëãsÛä‰u¨
` JÞ.RO�>©ìÚmR~‹Ge*‡�…T�)o@‡®¬„ÊGt@ÿ�KˆÆÐË‹Ìy‰Ñ,¥\ô*ç$@!b*.åÁn¶Éb€*dÚLKbs¹Ú€Z"™¯´iŒòI4ÙPH�èWnÓ´`Sœ(oœ¸l:Ñ™o/y×¹¢Ûb…WçŒ�iF,OÉ�²Oï|w˧.Dzˆä8ªç§sYÀ%ö×�!…Ûç,“@Î
Ž“´X¢ëòù5=)Ž3)‡óöë•ë9¼{¾kŠ5�Í®�"µL –9Ì™9Ô/hL%ª†]ý³HoPì¡ã)éé`«³‰©uéO¬U�¶ðÑŸM_9 ä‹Á¾ÌxæMÒ5”÷({Zk'Ýxš³"S–) 8ì`H–‘µtVÊS*Áø)XÍdí\*Ľѫ‰r¯Fö Q×x2”ЛV“=#Ô–(™®·uîø>iCï",?°û¬auÅ@¶çª5î༎ÑËö�Ûˆ1Ù@¬9vß%Ìûð¹Þa~‹nm?Àµ}[tÑ&¦1rv¸u'•ÄM¡ŽÄ(ÇÎÏhë²Y÷W›¾ŠàJÓæOQ6žvJY²6K©3Ž˜JY˜l«uY`BuÅô8eÿp“ŒCõÌFpÑ Z¼ÆÓHÑdÛ”Å&‰„É¢¡Ú,ÊÖ
3¡ÓÅn³(ÛÔĈý§¡¢ÍâaØ
i~bCmÖvõçöó$hg³ð[YJ4ÊÆ|2¡ŸŸ�x6‹š±k)µKð-§Ø¹-T@©e]s°ów½�ߦénzP3ƒo' >u2Þ4JÔï©‘ºÝMOi€zEQ伆`œèT'zPkÊPÏËù‹ü>ÐL"H›3aèÁöMõHÕ9ûÇL±f#k¿º*œ85ÇRå?ÁçhßñA¿UÛøNêõKÆŽôìÔœ¶]¬ò´MT¾ñ/
xŸ–^Ž)îV›¦?&e4>oد–ødÝøg<߇„/=výäiWØÆÍ B–›Ê;Ñ :x¸¹m5,u•Ø|zV×=¸¶ƒÕ÷ã]×7l`8Z>7Ô̓ÝY;>Ufd‹ð½Ðô8ï*uÃñ†æ#-|n¾èDš1üì —aÈgÇ!Ð xßAØqÂ9ªö¬«© ¥Ì~u?PÐx`úc¼Id9·UÇuøñ“ÙK÷¡yxîYÿ0t Å¿=`á·Y¦Üï<¢w[ü8nó{–c×N"©ËH‘P`{ûÍõ(O‰º®ñ@ÂðÑæ¾Y;üUtó`yÙ3r… Ѹ¦˜ÛÑ:‡°9I›”à).‹»¥ÆßK&+Æò¶L+Û!g2¥5ÁR¶ f¢é„Ì„”&R`j`‘ö§Ë?)TË*Âß½nŸœ�:ÿi"ÿ·ÄÞvßÿxG¿m6ëàBú暸o=ÒSͺ‘�á¡[—fÕâ�òQœaš™Èc¼_·ëº(Ï“=Ùó/åíûwˆI
endstream
endobj
5 0 obj
<>
endobj
6 0 obj
<>
endobj
7 0 obj
<>
endobj
8 0 obj
<>
endobj
9 0 obj
<>
endobj
10 0 obj
<>
endobj
11 0 obj
<>
endobj
12 0 obj
[ 13 0 R]
endobj
13 0 obj
<>
endobj
14 0 obj
<>
endobj
15 0 obj
<>
endobj
16 0 obj
<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 17 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 2>>
endobj
17 0 obj
<>
stream
xœ�\Y�Ç~ ÿÀG20g§ïÇ0 ÙIì8v„HyZå�«¥µcî®rˆÀ?+ù…©êcº{XÓ3 –sTõQÇWGóæÍ©ï~Ý}êWß|só¦ïwŸö÷«Û›·_úþËÓ¿n>ü~Üß¼Û}îžw}÷åùÛoWo¿ÿnõöÃëW7f«¶jõêï¯_±U
ÿØJJQ¹Ò¼R|õáéõ«zõ?þòúÕíú‡ÝãF¯wO›-¯×»ç�\¯6ÿZ}øëëWzHs ÓèJê„ÌíšO=Ú²ªm²G'©¶²jrª÷;Åi³ënâ%ÅX%ù"úŠÉJdOÊÉ'ÛªYH”ÃCùü6Ûv
kiÖÕÔK¢©ô²EQ’UJ/zT0S ƒ÷Ͻ�µ;l¶Ì¬ûÝÔ+^iã+“¤e]±„ô; ½?݃¬L×mTYòD«+3^ÕU]7M³úðévýË—)¹ªÛJ±øŽ}¥œ¿œ&…‘·•ÞÙ#fÅ&e]êŠë£›w›^ß÷Ìê/›\ßðͶYדªÕTŠäË'_iÛJÓlQ&…��ò¸öoáY·*ç²ØNJËÍŸù
Ô±–™Í�Ñq-a«+I¼·úÓÏßV7ïоýüÝ�߯꛿íž?¯ÖÝýöÇï7#ƒÆ8EÚ(P×@üÅ?žñcµÙšš/`Ùì÷þ²ÙªõÁ_îú
«áf|°ßãýÇݦA=.?ájî‘Ïh'ñ�È쀄®Ø7ø|?�÷=¬cõÛ¨_={7
Pasal 28 UUD 1945 memang bukan pasal asing dan sering kita dengar. Bagaimana tidak, Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan dalam dasar negara.
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.
Tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya. Hak dan Kewajiban WNI dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.
Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan usai terjadinya amandemen perubahan kedua.
Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.
Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:
Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!
Isi Pasal 33 Sebelum Amandemen
Amandemen UUD 1945 Pasal 31
Perubahan atau penambahan Pasal 31 UUD 1945 dilakukan dalam amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Penambahan ini bertujuan untuk melengkapi isi Pasal 31 UUD 1945 versi awal.
Pasal 31 ditambahkan dengan ayat yang mengatur tentang kewajiban melaksanakan pendidikan dasar bagi warga negara dan semua biaya ditanggung negara. Negara juga berkewajiban mengusahakan dan menyelengggarakan sistem pendidikan nasional.
Selain itu, turut dirumuskan juga anggaran untuk pendidikan nasional agar dapat terselenggara dengan baik. Maka, dalam Pasal 31 ditambahkan ayat yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia akan ditunjang dengan anggaran minimal 20 persen.
Tambahan dana itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut dipakai untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaran pendidikan nasional.
Pasal 31 UUD 1945 Sebelum Amandemen
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 28 Setelah Amandemen UUD 1945
Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal sebagaimana tertuang dalam Bab X A Pasal 28 A-J, yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
**) Perubahan/Amandemen Kedua UUD 1945
tirto.id - Isi Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang Pertahanan Negara dan Keamanan yang termasuk dalam Bab XII. Bunyi Pasal 30 ini mengalami penambahan ayat sebelum dan setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945, juga terjadi sedikit perubahan nama bab.
UUD 1945 yang disahkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 menjadi konstitusi negara Republik Indonesia yang saat itu baru saja merdeka. Rumusan awal UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.
Menurut A.M. Fatwa dalam buku berjudul Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.
Selain itu, UUD 1945 tidak hanya berupa dokumen hukum sebagai hukum dasar, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.